Rabu, 18 Juli 2018

Aplikasi Administrasi SD Guru Kelas Versi Terbaru Tahun 2018/2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Aplikasi Administrasi SD Guru Kelas Versi Terbaru Tahun 2018/2019


Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://indoint.com/ ini akan membahas dan membagikan file tentang Aplikasi Administrasi SD Guru Kelas Terbaru Tahun 2018/2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Aplikasi Administrasi SD Guru Kelas Terbaru Tahun 2018/2019.

Administrasi merupakan suatu pegangan sebagai bahan penunjang kegiatan yang mencakup tentang keprofesian seseorang. Sedangkan yang di maksud dengan administrasi guru yaitu suatu pegangan keprofesian sebagai bahan penunjang dalam kegiatan pembelajaran tenaga pendidik di sekolah. Dalam menjalankan keprofesiannya seorang guru senantiasa mepersiapkan atau merencanakan sesuatu baik itu mencakup kegiatan pembelajaran beserta data-data yang di perlukan dalam ruang lingkup sekolah dan peserta didik.
  • Home Aplikasi KTSP
  • Format Jumlah siswa berdasarkan Usia
  • Format Tata Tertib Sekolah
  • Format SPPD ( Surat Perjalan Dinas )
  • Format Daftar Piket Sekolah
  • Format Buku Supervisi Formta Buku Notula Rapat
  • Format Buku Tamu Khusus dan Umum
  • Format Buku Aktivitas Guru
Dan masih banyak Contoh Aplikasi Administrasi SD Guru Kelas Terbaru Tahun 2018/2019 lainnya.

Berikut ini File Aplikasi Administrasi SD Guru Kelas Terbaru Tahun 2018/2019 yang bisa Guru Download Secara Gratis.

Selengkapnya anda bisa langsung download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :


Sumber http://www.materipendidikan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Perangkat Akreditasi SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK Terbaru Tahun 2018/2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Perangkat Akreditasi SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK Terbaru Tahun 2018/2019


Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://indoint.com/ ini akan membahas dan membagikan file tentang Perangkat Akreditasi SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK Terbaru Tahun 2018/2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Perangkat Akreditasi SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK Terbaru Tahun 2018/2019.

Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, model pendidikan satu atap ini menerapkan SNP dengan perspektif yang khas. Kekhasannya terletak pada pengelolaan layanan yang bersifat terpadu dengan menerapkan efisiensi namun tetap mengikuti SNP. Oleh sebab itu, kriteria dan perangkat akreditasi yang berlaku tetap dapat diterapkan dalam pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan satu atap dengan memperhatikan aspek keterpaduan dalam pengelolaan yang bermakna efisiensi.

Kebijakan akreditasi sekolah/madrasah satu atap diatur sebagai berikut.
  1. Penentuan satuan pendidikan satu atap ditentukan berdasarkan realitas di lapangan yang dilengkapi dengan Surat Keterangan atau bukti tertulis dari pihak berwenang.
  2. Sekolah Satu Atap ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan
  3. Madrasah Satu Atap ditentukan oleh Kanwil atau Kankemenag Kabupaten/Kota
  4. Persyaratan akreditasi sekolah/madrasah satu atap adalah sama seperti persyaratan akreditasi sekolah/madrasah pada umumnya yaitu:
  • memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah
  • memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas
  • memiliki sarana dan prasarana pendidikan
  • memiliki pendidik dan tenaga kependidikan
  • melaksanakan kurikulum yang berlaku dan
  • telah menamatkan peserta didik. 
Kepemilikan butir-butir 2 (a), (c), dan (d) di atas dapat menerapkan prinsip pemanfaatan bersama.
  • Perangkat akreditasi yang digunakan adalah sama dengan perangkat akreditasi untuk sekolah/madrasah pada umumnya.
  • Pernyataan kepala sekolah/madrasah satu atap diisi dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan satu atap. Apabila masing-masing satuan pendidikan memiliki kepala sekolah/madrasah sendiri-sendiri, maka nama kepala sekolah/madrasah bersangkutan yang dicantumkan.
  • Data sekolah/madrasah satu atap diisi dengan nama sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Visi sekolah/madrasah satu atap diisi dengan visi bersama sebagai lembaga satu atap atau visi masing-masing kalau ada rumusan sendiri-sendiri, demikian juga isian misinya.
  • Guru dan tenaga kependidikan tidak dipersoalkan dari mana asalnya, yang terpenting adalah fungsi dan perannya di dalam proses pembelajaran. Guru dan tenaga kependidikan yang ada dikelola secara terpadu sehingga dianggap aset bersama. Guru dan tenaga kependidikan yang tidak digunakan bersama hanya diakui pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Sarana dan prasarana pendidikan menerapkan prinsip pemanfaatan bersama. Seluruh sarana dan prasarana yang dapat dipakai secara bersama diakui sebagai sarana dan prasarana satuan pendidikan yang sedang diakreditasi. Sarana dan prasarana yang bersifat khusus untuk satuan pendidikan lain tidak dimasukkan, misalnya buku pelajaran untuk SD berbeda dengan buku teks untuk SMP.
  • Pengisian instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi yang berkaitan dengan kepemilikan tenaga pendidik dan kependidikan serta sarana dan prasarana mengikuti peran dan fungsi seperti pada butir 6 dan 7. Dengan demikian, kalau keduanya sedang diakreditasi hasil isiannya sebagian akan menunjukkan adanya tumpang tindih yang disebabkan oleh peran dan fungsi ganda dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan tertentu bagi kedua satuan pendidikan.
  • Penerapan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Penilaian Pendidikan tetap berlaku sebagaimana pada pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah pada umumnya.
  1. Teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi sesuai pedoman pada perangkat akreditasi.
  2. Mekanisme akreditasi untuk satuan pendidikan satu atap sama seperti mekanisme akreditasi yang berlaku bagi sekolah/madrasah pada umumnya.
  3. Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah satu atap dilakukan per satuan pendidikan, misalnya pada pelaksanaan akreditasi SD-SMP Satu Atap maka SD diakreditasi tersendiri, demikian pula SMP diakreditasi sendiri.
  4. Pelaksanaan akreditasi kedua satuan pendidikan dalam sekolah/madrasah satu atap bisa dilakukan dalam waktu bersamaan, dan dapat juga dilakukan pada waktu yang berbeda.
  5. Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan satu atap dilaksanakan oleh asesor sesuai sertifikat asesor yang dimiliki dan masih berlaku.
  • POS AKREDITASI 2017
  • Perangkat Akreditasi SD-MI 2017
  • Perangkat Akreditasi SMP-MTs 2017
  • Perangkat Akreditasi SMA-MA 2017
  • Perangkat Akreditasi SMK 2017
Dan masih banyak Contoh Perangkat Akreditasi SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK Terbaru Tahun 2018/2019 lainnya.

Berikut ini File Perangkat Akreditasi SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK Terbaru Tahun 2018/2019 yang bisa Guru Download Secara Gratis.

Selengkapnya anda bisa langsung download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :

LINK DOWNLOAD POS AKREDITASI TERBARU 2017

POS AKREDITASI 2017 - UNDUH DISNI

File Akreditasi SD/MI Terbaru Tahun 2017

PERANGKAT AKREDITASI SD/MI 2017, UNDUH DISINI

Link 2 PERANGKAT AKREDITASI SD/MI, Unduh File

File Akreditasi SMP/MTs Terbaru Tahun 2017

PERANGKAT AKREDITASI SMP/MTs 2017, UNDUH DISINI

Link 2 PERANGKAT AKREDITASI SMP/MTs, Unduh File

File Akreditasi SMA /MA Terbaru Tahun 2017

PERANGKAT AKREDITASI SMA/MA 2017, UNDUH DISINI

Link 2 PERANGKAT AKREDITASI SMA/MA, Unduh File

File Akreditasi SMA/SMK Terbaru Tahun 2017

PERANGKAT AKREDITAS SMK 2017, UNDUH DISINI

Link 2 PERANGKAT AKREDITASI SMK, Unduh File

Sumber http://www.materipendidikan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Perangkat Akreditasi Sekolah Tingkat SMP/MTs Terbaru Tahun 2018/2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Perangkat Akreditasi Sekolah Tingkat SMP/MTs Terbaru Tahun 2018/2019


Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://indoint.com/ ini akan membahas dan membagikan file tentang Perangkat Akreditasi Sekolah Tingkat SMP/MTs Terbaru Tahun 2018/2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Perangkat Akreditasi Sekolah Tingkat SMP/MTs Terbaru Tahun 2018/2019.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:
  1. Sekolah Dasar (SD)
  2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  4. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  5. Sekolah Menengah Atas (SMA)
  6. Madrasah Aliyah (MA)
  7. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  8. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
  9. Sekolah Luar Biasa (SLB) dan
  10. Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Ketentuan akreditasi pada program atau satuan pendidikan formal adalah:
  • Akreditasi di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
  • Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian sesuai nama program keahlian pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana SMK. Bagi program keahlian yang memiliki lebih dari satu kompetensi keahlian, akreditasi tetap dilakukan pada program keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
  • memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah
  • memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas
  • memiliki sarana dan prasarana pendidikan
  • memiliki pendidik dan tenaga kependidikan
  • melaksanakan kurikulum yang berlaku dan
  • telah menamatkan peserta didik.
Dan masih banyak Contoh Perangkat Akreditasi Sekolah Tingkat SMP/MTs Terbaru Tahun 2018/2019 lainnya.

Berikut ini File Perangkat Akreditasi Sekolah Tingkat SMP/MTs Terbaru Tahun 2018/2019 yang bisa Guru Download Secara Gratis.

Selengkapnya anda bisa langsung download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :


Sumber http://www.materipendidikan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

DOWNLOAD VIDEO LAGU INDONESIA RAYA TIGA STANZA

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Melengkapi postingan kami yang telah lalu mengenai Lirik Lagu Indonesa Raya Tiga Stanza Beserta Maknanya, maka kali ini kami mencoba memberikan informasi berupa download video lagu Indonesia Raya Tiga Stanza. Kami berharap video ini bisa dijadikan "Contoh" Pembelajaran kepada seluruh komponen sekolah, agar semua komponen sekolah secara keseluruhan hafal dengan lagu Indonesia Raya Tiga Stanza tersebut
Berikut ini adalah video lagu Indonesia Raya Tiga Stanza:


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

DOWNLOAD PERMENDIKBUD RI NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Hakikinya pelaksanaan upacara bendera di sekolah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang berupa nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik. Guna mencapai tujuan tersebut, maka dipandang perlu pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera agar nantinya pelaksanaan upacara bisa berjalan dengan baik. Dalam Permendikbud RI Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera disekolah menjelaskan berbagai elemen yang harus ada didalam pelaksanaan upacara bendera tersebut. Elemen tersebut adalah Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pembina Upacara, Pemimpin Upacara, Pengatur Upacara, Pemandu Upacara, Pembawa Naskah Pancasila, Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pembaca teks Janji Siswa, Pembacara Do'a, Pemimpin lagu/Dirigen, dan Kelompok Paduan Suara.
Kegiatan upacara bendera diatur dalam pasal 2 Permendikbud No. 22 tahun 2018 ini. Kegiatan upacara bendera dilaksanakan paling sedikit pada pagi hari setiap kita memperingati hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 agustus, hari senin serta hari hari besar nasional. Adapun hari-hari besar nasional yang dimaksud dalam Permendikbud No. 22 tahun 2018 ini adalah 
  • Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei, 
  • Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei,
  • Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni serta 
  • Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Tentunya, pelaksanaan upacara bendera memiliki tujuan yang sangat penting. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Permendikbud No. 22 tahun 2018, terdapat 6 tujuan utama dari dilaksanakannya upacara bendera di sekolah yaitu:
  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
  3. Meningkatkan kemampuan memimpin;
  4. Membiasakan kekompakan dan kerjasama;
  5. Menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
  6. Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Selanjutnya, susunan upacara bendera di sekolah diatur dalam pasal 8 Permendikbud No. 22 tahun 2018. Susunan upacara tersebut meliputi:
A. acara persiapan yang terdiri atas:
1) Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) Penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) Laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
B. acara pokok yang terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) Laporan Pemimpin Upacara;
4) Penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) Mengheningkan cipta;
6) Pembacaan teks Pancasila; 
7) Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
8) Pembacaan teks janji siswa;
9) Amanat Pembina Upacara;
10) Menyanyikan lagu wajib nasional;
11) Pembacaan doa;
12) Laporan Pemimpin Upacara;
13) Penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
C. acara penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara
Selanjutnya, pasal 9 ayat 2 Permendikbud No. 22 tahun 2018 mengatur tugas pembina upacara. Adapun tugas pembina upacara adalah sebagai berikut:
a. menerima penghormatan dari peserta Upacara;
b. menerima laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
e. menyampaikan amanat.  
Pasal 10 Permendikbud No. 22 tahun 2018 mengatur tugas pemimpin upacara. Adapun tugas pemimpin upacara adalah sebagai berikut:
a. menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
c. menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara;
d. menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan 
f.  membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pengatur Upacara sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 Permendikbud No. 22 tahun 2018 bertugas untuk:
a. mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
 Pemandu Upacara menurut pasal 12 Permendikbud No. 22 tahun 2018 bertugas untuk:
a. membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan
b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
Pembawa Naskah Pancasila dalam kegiatan upacara bendera disekolah, dalam pasal 13 Permendikbud No. 22 tahun 2018 bertugas untuk:
a. membawa naskah Pancasila; dan
b. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
Pasal 14 Menjelaskan tentang tugas pembawa teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 15 Menjelaskan tentang tugas pembaca teks janji siswa.
Pesal 16 Menjelaskan tentang tugas pembaca do'a.
Pasal 17 Menjelaskan tentang tugas pemimpin lagu/dirigen. Adapun tugasnya sebagai berikut:
a. memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 22 tahun 2018 mengenai Pedoman Upacara Bendera di sekolah, bagi anda yang berminat membaca isi Permendikbud tersebut secara keseluruhan, silahkan anda download pada tautan berikut ini:




Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Daftar Peserta Ujian Ulang UTL PLPG Tahun 2016 & 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Assalamu'alaikum wr.wb. sahabat IndoINT, berdasarkan Surat panggilan yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Negeri Surabaya (UNESA) bernomor 008791/UN.38.I/TU/2018 Mengenai Hal : Ujian Ulang UTL Peserta PLPG 2016 2017.



Surat tersebut ditujukan kepada guru-guru dibawah naungan Kementerian Pendidikan Kabupaten /Kota/Propinsi dan guru-guru dibawah naungan Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang belum lulus dalam uji kinerja 2 diberi kesempatan 2 kali selama 2 tahun berturut-turut seperti bunyi dalam surat tersebut dibawah ini :

Berdasarkan Buku II Pedoman PLPG Tahun 201.6 pada BAB II alur Sertifikasi Guru pada point 8 bahwa "Peserta yang belum memenuhi kriteria kelulusan uji kinerja diberi kesempatan 2 kali mengulang. Peserta yang belum lulus pada uji kinerja ke-2 diberi kesempatan 4 kali mengulang pada tahun berikutnya selama 2 tahun secara mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi. Peserta yang mengikuti uji kinerja ulang agar mempersiapkan diri dengan belajar secara mandiri".

Berdasarkan hasil evaluasi ujian ulang UTL (Ujian Ulang LPTK) ke-1 dan ke-2 peserta PLPG 2016 dan 2017, maka peserta berikut diwajibkan mengikuti uiian ulang Ujian Tulis Lokal/LPTK (UTL) yang dilaksanakan pada:

Hari        : Selasa
Tanggal  : 31 Juli 2018
Waktu     : 08.00 - 14.00 WIB
Tempat    : Gedung W1 (LP3M) Kampus Unesa Lidah Wetan Surabava
Catatan    : Panitia tidak menyediakan akomodasi penginapan dan transportasi.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.

Cek nama-nama Peserta Ujian Tulis Lokal/LPTK (UTL) dibawah ini :



Demikian Tulisan tentang Daftar Peserta Ujian Ulang UTL PLPG Tahun 2016 & 2017, semoga bermanfaat dan Barokah. salam satu data dari IndoINT Pulau Garam Madura.
Share Tulisan ini jika Bermanfaat
Sumber https://www.gurujugan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Artikel bisnis dan investasi

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

1.Macam-Macam Kekuasaan Negara

Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu?

 Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia


Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakantindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh sesorang atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan  kemakmuran, serta keteraturan.

Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai berikut.

a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.

c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273).

a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang.

Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.

Tugas Mandiri 1.1

Setelah membaca uraian di atas, coba kalian uraiakan dalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan negara. Informasikanlah pendapat kalian pada teman yang lainnya. Pentingnya kekuasaan negara ……………………………… ………………………………………………………………………………………


2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.

Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.

Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagibagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif ), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horisontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

a. Pembagian Kekuasaan Secara Horisontal

Pembagian kekuasaan secara horisontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif ). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.

1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undangundang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah

Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

6) Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.” Pembagian kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota ) dan DPRD kabupaten/kota.

b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi

dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Struktur Kurikulum 2013 Madrasah Aliyah (MA) Terbaru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Struktur Kurikulum 2013 Madrasah Aliyah Kemenag - Struktur kurikulum sebagai gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang peserta didik dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan.

Lebih lanjut, struktur kurikulum menggambarkan posisi belajar seorang peserta didik yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur, ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menentukan berbagai pilihan sesuai minat dan kemampuannya.


Struktur kurikulum Madrasah Aliyah terdiri atas: Kelompok mata pelajaran wajib yang diikuti oleh seluruh peserta didik Madrasah Aliyah. Kelompok mata pelajaran peminatan harus diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Mata pelajaran pilihan lintas minat, untuk tingkat Madrasah Aliyah Pemintaan ilmu-ilmu Keagamaan dapat menambah dengan mata pelajaran kelompok peminatan ilmu-ilmu alam, sosial ataupunbahasa, demikian juga berlaku untuk peminatan Matematika danBahasa.

Adapun struktur kurikulum Madrasah Aliyah sebagai berikut:

1. Struktur Kurikulum 2013 Peminatan Matematika dan Ilmu Alam Madrasah Aliyah


2. Struktur kurikulum 2013 Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial Madrasah Aliyah

 Struktur  kurikulum sebagai gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai  posis Struktur Kurikulum 2013 Madrasah Aliyah (MA) Terbaru

 3. Struktur Kurikulum 2013 Peminatan Ilmu Bahasa danBudaya Madrasah Aliyah

 Struktur  kurikulum sebagai gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai  posis Struktur Kurikulum 2013 Madrasah Aliyah (MA) Terbaru

4. Struktur Kurikulum 2013 Peminatan Ilmu-Ilmu Keagamaan Madrasah Aliyah

 Struktur  kurikulum sebagai gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai  posis Struktur Kurikulum 2013 Madrasah Aliyah (MA) Terbaru

 

1) Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum di atas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler pada tingkat Madrasah Aliyah antara lain Pramuka (Wajib), Palang Merah Remaja (PMR), Rohani Islam (Rohis), Olah Raga, Seni Islami, Karya Ilmiah Remaja, dan lain sebagainya.

2) Kegiatan ekstra kurikuler dilaksanakan dalam rangka mendukung pembentukan karakter islami dan sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli terhadap orang lain dan lingkungan. Di samping itu, juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian, kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.

3) Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran ektrakurikuler setiap  kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.

1) Beban belajar di Madrasah Aliyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.

a) Beban belajar satu minggu Kelas X adalah 51 jam pembelajaran.

b) Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah 51 jam pembelajaran.

2) Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.

3) Beban belajar di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.

4) Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.

5) Beban belajar di kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.

6) Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.

Setiap satuan pendidikan boleh menambah jam belajar per minggu berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.

Demikianlah informasi mengenai Struktur Kurikulum 2013 Madrasah Aliyah (MA) Terbaru yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Struktur Kurikulum 2013 MTs Terbaru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pada artikel sebelumnya, kami telah membagikan Struktur Kurikulum 2013 MI yang bisa masuk dalam aplikasi Simpatika.

Selanjutnya, pada artikel kali ini saya akan membagikan Struktur Kurikulum 2013 MTs Terbaru. Seperti yang bisa anda lihat pada gambar di bawah ini:


 yang bisa masuk dalam aplikasi Simpatika Struktur Kurikulum 2013 MTs Terbaru

Keterangan:

1. Mata pelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah. Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Madrasah Tsanawiyah antara lain Pramuka (Wajib), Unit Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja dan lain sebagainya.

2. Kegiatan ekstra kurikuler, yaitu; Pramuka (utama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, Badan Kegiatan Rohani Islam (Rohis) dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan sikap kepribadian, kepemimpinan dan sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.

3. Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah.

4. Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.

5. Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.

6. Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

7. Muatan pembelajaran di Madrasah Tsanawiyah yang berbasis pada konsep-konsep terpadu dari berbagai disiplin ilmu untuk tujuan pendidikan adalah mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

8. Pada hakikatnya IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran dalam bentuk integrated sciences dan integrated social studies. Muatan IPA berasal dari disiplin Biologi, Fisika, dan Kimia, sedangkan muatan IPS berasal dari Sejarah, Ekonomi, Geografi, dan Sosiologi. Kedua mata pelajaran tersebut merupakan program pendidikan yang berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam.

9. Tujuan pendidikan IPS menekankan pada pemahaman tentang bangsa, semangat kebangsaan, patriotisme, dan aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau space wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Tujuan pendidikan IPA menekankan pada pemahaman tentang lingkungan dan alam sekitar beserta kekayaan yang dimilikinya yang perlu dilestarikan dan dijaga dalam perspektif biologi, fisika, dan kimia. Integrasi berbagai konsep dalam mata pelajaran IPA dan IPS menggunakan pendekatan trans-disciplinarity di mana batasbatas disiplin ilmu tidak lagi tampak secara tegas dan jelas, karena konsep-konsep disiplin ilmu berbaur dan/atau terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dijumpai di lingkungannya. Kondisi tersebut memudahkan pembelajaran IPA dan IPS menjadi pembelajaran yang kontekstual.

11. Pembelajaran IPS diintegrasikan melalui konsep ruang, koneksi antarruang, dan waktu. Ruang adalah tempat di mana manusia beraktivitas, koneksi antarruang menggambarkan mobilitas manusia antara satu tempat ke tempat lain, dan waktu menggambarkan masa di mana kehidupan manusia itu terjadi.

12. Pembelajaran IPA diintegrasikan melalui konten biologi, fisika, dan kimia. Pengintegrasian dapat dilakukan dengan cara connected, yakni pembelajaran dilakukan pada konten bidang tertentu (misalnya fisika), kemudian konten bidang lain yang relevan ikut dibahas. Misalnya saat mempelajari suhu (konten fisika), pembahasannya dikaitkan dengan upaya makhluk hidup berdarah panas mempertahankan suhu tubuh (konten biologi), serta senyawa yang digunakan di dalam sistem Air Condition (konten kimia).

Demikianlah informasi mengenai Struktur Kurikulum 2013 MTs Terbaru yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan  Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018


Adapun cuplikasi dari isi Permendikbud tersebut adalah sebagai berikut :

1) Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:

a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;

b. hari Senin; dan

c. hari besar nasional.

(2) Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi:

a. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;

b. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;

c. Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan

d. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:

a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;

c. meningkatkan kemampuan memimpin;

d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;

e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan

f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:

a. pejabat Upacara;

b. petugas Upacara; dan

c. peserta Upacara.

Pejabat Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. Pembina Upacara;

b. Pemimpin Upacara;

c. Pengatur Upacara; dan

d. Pemandu Upacara.

Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018

Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh permendikbud tersebut pada link di bawah ini :

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Rumah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Lingkungan Rumah_Siapa yang tidak ingin mempunyai perut yang langsing? Selain diet dan mengatur pola makan, olahraga lah solusinya. Teruntuk bagi Anda yang malas melakukan olahraga outdoor, berikut ini kami share bebrapa jenis olahraga untuk mengecilkan perut, yang bisa Anda lakukan dengan mudah di rumah. Berbagai Jenis Olahraga Pengecil Perut adalah seperti di bawah ini.

1. Sit up
Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Lingkungan Rumah Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Rumah
Lakukan sit up secara benar untuk mendapat hasil yang maksimal. Cara melakukan sit up secara benar adalah berbaring dengan kondisi terlentang dengan tangan di belakang kepala. Kemudian tarik badan Anda ke depan seperti orang yang bangkit dari tidur.

2. Back up
Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Lingkungan Rumah Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Rumah
Kebalikan dari sit up, adalah back up. Gerakan back up dapat Anda lakukan dengan cara tidur telungkup, letakkan tangan di samping tubuh, lalu gerakkan badan ke atas dan ke bawah berulang-ulang. Jika Anda kesulitan, Anda bisa meminta pertolongan orang lain untuk memegangi kaki Anda.

3. Crunch
Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Lingkungan Rumah Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Rumah
Olahraga crunch juga bisa Anda terapkan. Caranya adalah dengan tubuh Anda berbaring di lantai, kemudian angkat kedua kaki membentuk sudut 90 derajat sambil kedua tangan ditahan di belakang kepala. Tarik nafas ketika mengangkat kaki, hembuskan nafas saat menurunkan kaki.

4. Side Crunch
Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Lingkungan Rumah Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Rumah
Selain crunch, ada juga side crunch. Baringkan tubuh di lantai, tahan kedua tangan di belakang kepala. Kemudian angkat satu kaki tinggi-tinggi membentuk tekukan, kaki yang lain tetap pada posisi lurus. Lalu angkat tubuh Anda sampai mendekti kaki yang diangkat tadi. Tarik nafas ketika mengangkat kaki, dan hembuskan ketika menurunkan kaki.

5. Berlari
Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Lingkungan Rumah Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Rumah
Berlari disini yang saya maksudkan adalah berlari di atas treadmill. Berlari merupakan satu-satunya olahraga yang tidak perlu Anda pelajari. Dengan berlari, Anda bisa membakar lemak dankalori lebih banyak di dalam tubuh Anda.

6. Bersepeda
Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Lingkungan Rumah Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Rumah
Sama halnya seperti berlari, bersepeda yang saya maksudkan disini adalah dengan menggunakan sepeda statis. Anda juga akan mendapati pembakaran kalori hingga 300 kalori dengan bersepeda statis ini.

7. Bycicle Exercise
Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Lingkungan Rumah Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Rumah
Cara lain yang bisa Anda lakukan adalah dengan bycicle exercise jika Anda tidak mempunyai sepeda statis. Posisikan kedua tangan di belakang kepala, kemudian angkat lutut sebata dada kemudian angkat kepala menyamping (posisi pundak tetap di lanyai). Pertemukan lutut kanan dengan lutut kiri.

8. Yoga
Olahraga Yoga juga dirasa ampuh untuk mengecilkan perut, dan bisa Anda lakukan di rumah kapan saja. Gerakan Yoga yang direkomendasikan untuk mengecilkan perut adalah:

a. Pavan-Muktasan
Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Lingkungan Rumah Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Rumah

 b. Bhujangasan
Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Lingkungan Rumah Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Rumah
c. Dhanurasan
Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Lingkungan Rumah Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Rumah
d. Bandha Sarvangasana
Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Lingkungan Rumah Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Rumah

Demikian beberapa Cara Mengecilkan Perut dengan Olahraga di Rumah. Lakukan secara teratur. Selamat mencoba.

Sumber https://www.websitependidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Pembahasan Soal OSN Fisika 2018 Tingkat Nasional

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sahabat OSN Semuanya, mudahan dalam keadaan sehat dan terus mempersiapkan diri menuju OSN 2019.  Sebelum folder odn memposting pembahasan soal osn fisika tahun 2018 seleksi tingkat nasional ini,  folder osn telah bagikan soal osn tingkat nasional sma bidang matematika dan fisika. Pembahasan soal osn yang folder osn bagikan ini adalah pembahasan yang dibuat oleh Al Fakir Ahmad Basyir Najwan yang beliau bagikan di blog pribadinya.  

 mudahan dalam keadaan sehat dan terus mempersiapkan diri menuju OSN  Pembahasan  Soal OSN Fisika 2018 Tingkat Nasional

Melalui postingan ini folder osn meminta izin untuk membagikan link downloadnya di dalam postingan ini untuk membantu sahabat osn lai nya mudah mendalatkan soal dan pembahasan soal osn dari tahun ke tahun. 

Bagi sobat osn yang ingin menjadi peserta OSN 2019  tentu sahabat tidak akan lepas dari soal soal tahun sebelumnya osn dan pembahasannya,  baik itu soal seleksi tingkat kabupaten (OSK),  soal seleksi tingkat provinsi (OSP) dan juga soal osn seleksi tingkat nasional. 

Sekarang silahkan kamu download Pembahasan Soal OSN Fisika 2018 Tingkat Nasional melalui link download yang telah folder osn sediakan dibawah ini.

Download Pembahasan Soal OSN Fisika 2018 Tingkat Nasional Download
  • Pembahasan Soal OSP Fisika SMA 2018 | DOWNLOAD
  • Soal OSN Fisika 2018 Tingkat nasional  DOWNLOAD
  • Pembahasan soal osn fisika sma 2018 tingkat nasional DOWNLOAD

  • KIMIA
    1. Soal OSK  2018 dan Kunci Jawaban | DOwnload
    2. Soal OSP Kimia SMA  2018 DONWLOAD
    3. Soal OSN 2018

    BIOLOGI
    1. Soal OSK 2018 dan Kunci Jawaban | Download
    2. Soal OSP Biologi  SMA 2018 DOWNLOD
    3. Soal OSN 2018

    MATEMATIKA
    1. Soal OSK Matematika 2018 dan Kuci Jawaban | Download
    2. Pembahasan Soal OSK Matematika 2018 | Download
    3. Soal OSP Matematika 2018 DOWNLOAD
    4. Pembahasan Soal OSP Matematika 2018 DOWNLOAD
    5. Soal OSN 2018 Tingkat Nasional DOWNLOAD

    ASTRONOMI
    1. Soal OSK  2018 dan Kunci Jawaban | Download
    2. Pembahasan Soal OSK 2018 | Download
    3. Pembahasan Soal OSP Astronomi 2018 | Download

    Sumber https://folderosn.blogspot.com/

    Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

    Mengoptimalkan Pengalaman Anda saat Menonton Live Draw Sydney Melalui Aplikasi dan Situs Togel Terpercaya

      Mengoptimalkan Pengalaman Anda saat Menonton Live Draw Sydney Melalui Aplikasi dan Situs Togel Terpercaya Dalam era digital seperti sekara...