Tampilkan postingan dengan label INFO GURU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO GURU. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Juli 2018

DOWNLOAD VIDEO LAGU INDONESIA RAYA TIGA STANZA

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Melengkapi postingan kami yang telah lalu mengenai Lirik Lagu Indonesa Raya Tiga Stanza Beserta Maknanya, maka kali ini kami mencoba memberikan informasi berupa download video lagu Indonesia Raya Tiga Stanza. Kami berharap video ini bisa dijadikan "Contoh" Pembelajaran kepada seluruh komponen sekolah, agar semua komponen sekolah secara keseluruhan hafal dengan lagu Indonesia Raya Tiga Stanza tersebut
Berikut ini adalah video lagu Indonesia Raya Tiga Stanza:


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

DOWNLOAD PERMENDIKBUD RI NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Hakikinya pelaksanaan upacara bendera di sekolah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang berupa nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik. Guna mencapai tujuan tersebut, maka dipandang perlu pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera agar nantinya pelaksanaan upacara bisa berjalan dengan baik. Dalam Permendikbud RI Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera disekolah menjelaskan berbagai elemen yang harus ada didalam pelaksanaan upacara bendera tersebut. Elemen tersebut adalah Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pembina Upacara, Pemimpin Upacara, Pengatur Upacara, Pemandu Upacara, Pembawa Naskah Pancasila, Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pembaca teks Janji Siswa, Pembacara Do'a, Pemimpin lagu/Dirigen, dan Kelompok Paduan Suara.
Kegiatan upacara bendera diatur dalam pasal 2 Permendikbud No. 22 tahun 2018 ini. Kegiatan upacara bendera dilaksanakan paling sedikit pada pagi hari setiap kita memperingati hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 agustus, hari senin serta hari hari besar nasional. Adapun hari-hari besar nasional yang dimaksud dalam Permendikbud No. 22 tahun 2018 ini adalah 
  • Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei, 
  • Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei,
  • Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni serta 
  • Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Tentunya, pelaksanaan upacara bendera memiliki tujuan yang sangat penting. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Permendikbud No. 22 tahun 2018, terdapat 6 tujuan utama dari dilaksanakannya upacara bendera di sekolah yaitu:
  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
  3. Meningkatkan kemampuan memimpin;
  4. Membiasakan kekompakan dan kerjasama;
  5. Menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
  6. Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Selanjutnya, susunan upacara bendera di sekolah diatur dalam pasal 8 Permendikbud No. 22 tahun 2018. Susunan upacara tersebut meliputi:
A. acara persiapan yang terdiri atas:
1) Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) Penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) Laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
B. acara pokok yang terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) Laporan Pemimpin Upacara;
4) Penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) Mengheningkan cipta;
6) Pembacaan teks Pancasila; 
7) Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
8) Pembacaan teks janji siswa;
9) Amanat Pembina Upacara;
10) Menyanyikan lagu wajib nasional;
11) Pembacaan doa;
12) Laporan Pemimpin Upacara;
13) Penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
C. acara penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara
Selanjutnya, pasal 9 ayat 2 Permendikbud No. 22 tahun 2018 mengatur tugas pembina upacara. Adapun tugas pembina upacara adalah sebagai berikut:
a. menerima penghormatan dari peserta Upacara;
b. menerima laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
e. menyampaikan amanat.  
Pasal 10 Permendikbud No. 22 tahun 2018 mengatur tugas pemimpin upacara. Adapun tugas pemimpin upacara adalah sebagai berikut:
a. menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
c. menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara;
d. menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan 
f.  membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pengatur Upacara sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 Permendikbud No. 22 tahun 2018 bertugas untuk:
a. mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
 Pemandu Upacara menurut pasal 12 Permendikbud No. 22 tahun 2018 bertugas untuk:
a. membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan
b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
Pembawa Naskah Pancasila dalam kegiatan upacara bendera disekolah, dalam pasal 13 Permendikbud No. 22 tahun 2018 bertugas untuk:
a. membawa naskah Pancasila; dan
b. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
Pasal 14 Menjelaskan tentang tugas pembawa teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 15 Menjelaskan tentang tugas pembaca teks janji siswa.
Pesal 16 Menjelaskan tentang tugas pembaca do'a.
Pasal 17 Menjelaskan tentang tugas pemimpin lagu/dirigen. Adapun tugasnya sebagai berikut:
a. memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 22 tahun 2018 mengenai Pedoman Upacara Bendera di sekolah, bagi anda yang berminat membaca isi Permendikbud tersebut secara keseluruhan, silahkan anda download pada tautan berikut ini:




Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Selasa, 17 Juli 2018

PELIBATAN KELUARGA DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK DI ERA KEKINIAN

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Ilustrasi gambar: www.sentimen.info

Sobat infoguruku.net, izinkanlah kami memberikan pandangan terkait pelibatan keluarga dalam penyelenggaran pendidikan di era kekinian. Topik ini menggelitik hati mengingat mendidik anak di era kekinian menjadi suatu tantangan yang harus dilalui oleh masing-masing orang tua di Negara kita. Mengingat anak di era sekarang cenderung menjadi “Penikmat” dari berbagai informasi yang tersebar melalui berbagai media yang salah satunya berasal dari media smartphone. Anak-Anak di era kekinian cenderung lebih suka menghabiskan waktunya untuk bermain gadget dibandingkan dengan waktu berinteraksi dengan teman sebayanya di lingkungan rumah. Anak anak di era kekinian juga lebih peduli bermain game online dibandingkan dengan melakukan rutinitas yang harus dilakukannya setiap hari. Terlebih lagi dengan kemudahan akses informasi yang disajikan oleh smartphone, anak-anak di era kekinian terlihat sulit memilah dan memilih konten-konten yang tersebar dalam media internet sehingga sebagian anak yang memiliki rasa keingintahuannya tinggi dapat dengan mudah mengakses konten yang sejatinya tidak layak untuk dirinya.
Kejadian yang disebutkan diatas tadi tentunya harus menjadi perhatian berbagai pihak guna meningkatkan kewaspadaan terhadap pendidikan anak di dalam penggunaan media smartphone atau gadget sebagai bagian dari media bermain, mencari informasi dan berkomunikasi. Salah satu pihak yang berperan dominan dalam mengawasi dan mengontrol pendidikan anak adalah keluarga. Lalu bagimanakah peran pelibatan orang tua didalam penyelenggaraan pendidikan anak di era kekinian? berikut ini ulasan menurut persepsi kami yang membahas tentang Pelibatan Keluarga dalam Penyelenggaran Pendidikan di Era Kekinian.
Pelibatan Keluarga dalam Penyelenggaran Pendidikan di Era Kekinian
Keluarga menjadi institusi yang memiliki peranan dominan dalam rangka melakukan sosialisasi dan penanaman nilai-nilai pendidikan. Meskipun jumlah institusi pendidikan formal dari tingkat dasar hingga jenjang yang tinggi semakin marak, namun peran keluarga dalam hal transformasi nilai edukatif ini tetap tidak tergantikan.
Peranan keluarga sangat penting. Bahkan bisa dikatakan bahwa tanpa keluarga, nilai-nilai pengetahuan yang diperoleh dari bangku meja formal tidak akan ada artinya sama sekali. Sekilas terlihat bahwa peran keluarga tidak ada artinya, namun jika direnungkan lebih dalam, siapapun akan bisa merasakan betapa berat peran yang disandang keluarga. Berikut ini beberapa peranan keluarga dalam penyelenggaran pendidikan anak:
1). Keluarga Menjadi Guru Bagi Anak
Di era kekinian, peran keluarga sebagai guru bagi sang anak sangat diutamakan. Keluarga membantu menjelaskan apa yang anak lihat, hingga mereka beranjak menjadi anak-anak yang sudah mengerti akan hal di dunia. Keluarga juga memberikan informasi penting kepada anak mana hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Keluarga menjadi sosok/figure terdepan bagi sang anak. Keluarga menjadi cerminan sang anak dalam bertindak. Oleh karenanya, hendaknya keluarga menjadi guru dan teladan yang baik bagi sang anak hingga kelak dalam kehidupannya sang anak tidak salah dalam bertindak.
2). Keluarga Menjadi Sahabat atau Teman Anak.
Keluarga atau orang tua bisa berperan sebagai teman bagi sang anak dalam menerapkan nilai-nilai pendidikan. Menurut Heru Kurniawan (pengajar Pendidikan Anak Usia Dini di Institut Agama Islam Negeri Purwokerto) dalam tulisan yang berjudul “Kiat Menjadi Teman Bagi Anak-Anak” di laman https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id, terdapat beberapa kiat yang dapat dilakukan agar supaya orang tua dapat menjadi teman bagi anak, diantaranya:
  • Membangun komunikasi orang tua dengan anak. Ini adalah moda utama dalam membentuk pertemanan dengan anak
  • Melibatkan diri dengan anak secara langsung saat anak-anak sedang bermain. Dalam hal ini, orang tua dapat memainkan peran semenarik mungkin sehingga anak-anak menjadi senang. Dan saat senang itulah orang tua sudah bias menjadi teman bagi sang anak.
  • Aktif memberikan solusi berupa permainan yang menyenangkan. Disaat orang tua melihat anak-anak sedang bingung dan bosan, maka orang tua dapat memberikan solusi untuk melakukan permainan yang menyenangkan bagi anak. Jika anak mau dan melakukan permainan tersebut dengan senang, maka orangtua sudah mampu memberikan solusi bagi persoalan anak. Dengan demikian anak semakin yakin bahwa orang tua bisa menjadi teman bagi si anak tersebut.

Ilustrasi gambar: www.canhope.org

3). Keluarga/ Orang tua menjadi hakim bagi anak-anaknya
Anak belum memiliki banyak pengalaman seperti halnya yang dimiliki oleh orang tua. Dengan minimnya pengalaman, anak mungkin sering melakukan kesalahan dikarenakan ketidakpahamannya. Tugas orang tua adalah menjadi hakim bagi anak. Putuskan sesuatu kepada mereka dengan sedikit memaksa, memberitahukan kepada mereka mengenai apa yang mereka perbuat dari sudut pandang yang berbeda, serta memberikan pemahaman secara tepat dan tidak mengesampingkan peran kita sebagai orangtua bagi mereka.
4). Keluarga/Orangtua menjadi Pengawas bagi anak-anaknya
Sebagai keluarga, mengawasi merupakan fungsi utama dari keluarga untuk anak. Dimana pengawasan merupakan hal utama yang harus dilakukan bahkan sampai anak sudah menjadi dewasa, bahkan hingga anak sudah siap melepas diri atau mandiri. Di era kekinian, tentunya fungsi pengawasan keluarga lebih ekstra terutama didalam mengawasi anak dalam bergaul, mengawasi anak didalam menggunakan media social dan didalam mengawasi anak dalam menggali informasi yang bersumber dari internet.
5). Mengontrol dan Membantu anak dalam mengatur waktu
Kontrol orang tua terhadap anak merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap prilaku-prilaku yang tidak diinginkan sebagai akibat pergaulan dengan teman sebaya atau sebagai akibat salah dalam menafsirkan informasi yang bersumber media. Salah satu cara yang mungkin bisa dilakukan oleh orang tua didalam mengontrol prilaku anak adalah dengan terus menjalin komunikasi intensif dan memberikan pemahaman terhadap informasi yang mereka peroleh baik dari teman, warga sekitar ataupun informasi yang mereka peroleh dari media elektronik. Selanjutnya, orangtua juga memiliki kewajiban untuk dapat membantu anak mengatur waktunya. Dengan pengaturan waktu, anak-anak diharapkan memiliki struktur yang membuat mereka lebih mudah dalam memperkirakan apa yang akan terjadi. Dengan pengaturan waktu juga, anak-anak diharapkan memiliki kemampuan didalam merencanakan, memprediksi hingga mengantisipasi kegiatan mereka.
6). Keluarga Memiliki Peran dalam Membimbing Anak
Membimbing anak merupakan hal utama yang harus dilakukan setiap orang tua, atau keluarga. Membimbing anak memang gampang-gampang mudah, dimana anak-anak merupakan tahapan dari perkembangan manusia dan belum tahu apapun, sehingga mereka harus diberikan bimbingan dan juga arahan agar tidak mengenal hal yang salah. Menurut Singgih D. Gunarsah dalam bukunya Psikologi untuk membimbing, terdapat beberapa peranan orang tua didalam membimbing anak,peran tersebut diantaranya sebagai berikut:
  • Berperan sebagai pencegah, yaitu membantu anak menemukan cara-cara mengatasi persoalan, yaitu mungkin akan menjurus ke penyimpangan perkembangan mental atau tekanan jiwa atau timbulnya kelainan ataupun gangguan jiwa.
  • Berperan memelihara anak sebagai pribadi yang sudah mencapai perkembangan, baik keseimbangan emosi maupun keserasian berkepribadian, agar penyesuaian diri, yakni dengan jalan membantu anak menghadapi, memahami dan memecahkan masalah untuk mencapai hasil yang optimal, baik dalam jenjang karir maupun dalam hubungan sosial. 
  • Berperan memperbaiki atau kesulitan yang sudah berakar, membantu mencari akar daripada penyimpangan kenakalan, gangguannya supaya dapat di sembuhkan dan tercapai taraf kehidupan normal
7). Membangun kecerdasan Sosial Anak
Keluarga sebagai lingkungan terdekat dengan anak tentu memainkan peran besar didalam membangun kecerdasan sosial anak. Keharmonisan keluarga ditengarahi sebagai pemicu utama dalam perkembangan emosi anak. Anak yang sering mendengar orangtuanya bertengkar akan sering mengalami kesulitan dalam berinteraksi bermainnya sehari-hari. Sebaliknya, anak yang berada dalam lingkungan orang tua yang harmonis dan sportif cenderung mengabaikan hal hal negatif disekitarnya dan lebih mudah bereaksi dengan hal yang lebih positif. 

Ilustrasi gambar: www.cahayalentera.net

Selanjutnya, didalam penyelenggaraan pendidikan bagi sang anak, hendaknya keluarga menjalin kerjasama dengan sekolah. Hal ini dikarenakan bahwa penyelenggaraan pendidikan tidaklah cukup dilakukan dilingkungan keluarga saja, perlu ada lembaga lain yang berperan dalam hal membangun nilai-nilai pendidikan bagi sang anak. Beberapa manfaat kemitraan antara sekolah dan keluarga sudah dibuktikan dengan berbagi penelitan. Manfaat tersebut bisa dirasakan oleh peserta didik, orangtua dan sekolah. Manfaat kemitraan keluarga dan sekolah bagi peserta didik adalah dapat mendukung prestasi akademik, meningkatkan kehadiran, kesadaran terhadap kehidupan yang sehat serta meningkatkan prilaku positif. Manfaat kemitraan sekolah dengan keluarga bagi orangtua adalah dapat memperbaiki pandangan terhadap sekolah, meningkatkan kepuasan terhadap guru serta dapat mempererat hubungan dengan anak, sedangkan manfaat kemitraan sekolah dengan keluarga bagi sekolah adalah dapat memperbaiki iklim sekolah, meningkatkan kualitas sekolah serta mengurangi masalah kedisiplinan.
Demikianlah ulasan mengenai Pelibatan Keluarga Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Anak di Era Kekinian, semoga bermanfaat bagi semua. #sahabatkeluarga


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Mengoptimalkan Pengalaman Anda saat Menonton Live Draw Sydney Melalui Aplikasi dan Situs Togel Terpercaya

  Mengoptimalkan Pengalaman Anda saat Menonton Live Draw Sydney Melalui Aplikasi dan Situs Togel Terpercaya Dalam era digital seperti sekara...