Cara Mengusulkan Siswa Yang Tidak Mempunyai KIP melalui Dapodikdasmen
Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, sesuai deng4n tujuan pemerintah dalam hal Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan pada anak usia sekolah (6-21 tahun). maka pemerintah telah meluncukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap rakyatnya.
Sahabat Dunia Pendidikan, perlu juga diketahui dari sekian banyak kartu indonesia pintar (KIP) yang tersebar di seluruh indonesia, pasti ada yang tidak mendapatkan KIP tersebut dikarenakan beberapa hal yang tidak dapat disebutkan disini. untuk itu Pemerintah sekali lagi memberikan peluang dan kemudahan dalam hal mengusulkan bagi siswa kurang mampu yang tidak mendapatkan KIP melalui pendataan pendidikan yang disebut DAPODIKDASMEN.
Bagaimana cara mengusulkan siswa yang tidak mempunyai KIP melalui dapodikdasmen tersebut, berikut mekanismenya :
1. Orang Tua Siswa yang tidak mampu segera Melapor kepada pihak Sekolah
2. Pihak Sekolah Berkewajiban Mengusulkan Siswa yang tidak mendapatkan KIP Melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Adapun cara pengusulan KIP melalui aplikasi dapodikdasmen sebagai berikut :
- Buka Aplikasi Dapodikdasmen
- Klik Tab Peserta Didik
- Klik nama Peserta Didik Tersebut pada Table Peserta Didik
- Lalu Klik tombol “Ubah”
- Maka akan muncul table rincian data peserta didik
- Pilih “usulan dari sekolah”
- Lalu pilih “Ya”
- Selanjutnya pilih “Alasan Layak PIP”
- Lalu klik simpan
- Silahkan Di singkronkan
untuk lebih jelasnya lihat gambar dibawah ini
Demikian Sahabat Pendidikan, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin
Sumber : Admin Dapodikdasmen
Sumber https://www.pediapendidikan.com/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.