Aturan Input Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Dapodik. Aplikasi Dapodik Versi 2016 yang dirilis Ditjen Dikdasmen (Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah) dibuat dengan format baru. Mulai dari tampilan, menu aplikasi hingga beberapa pembaruan sistem telah dilakukan. Untuk itu, sebagai seorang operator anda perlu mengetahui semua jenis pembaruan aplikasi yang resmi dirilis ini.
Mengapa harus demikian? Sebab ada beberapa pembaruan yang sangat penting dan wajib diisi. Apabila tidak dilakukan, maka yang terjadi adalah saat melakukan validasi data akan muncul peringatan Invalid. Jenis peringatan ini berarti bahwa ada data utama yang belum diisi atau diisi tetapi masih salah. Sehingga anda tidak akan bisa melakukan sinkronisasi data selama hal itu belum diperbaiki sesuai dengan juknis penggunaan aplikasi.
Aturan Input Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Dapodik. |
Pasti anda sudah mengerti akibat apabila dapodik tidak bisa disinkronisasikan. Ya, efek dari hal itu sangat besar. Karena berkaitan dengan pendataan sekolah mulai dari peserta didik, Sarana prasarana dan PTK sendiri. Semua itu akan berhubungan dengan berbagai macam program pendidikan dari pemerintah, seperti dana KIP, Bos hingga sertifikasi Guru.
Pada kesempatan kali ini saya akan memberitahu terkait salah satu pembaruan yang ada di Aplikasi Dapodik. Apa pembaruan itu? Jenis pembaruan yang saya maksud adalah Registrasi Akta Kelahiran Peserta Didik. Dokumen ini salah satu pembaruan yang baru kali ini dilakukan, gunanya untuk melengkapi data pribadi siswa yang berada di sekolah anda.
Seperti yang anda ketahui, akta kelahiran adalah bukti administratif seorang anak yang mencakup identitas lengkapnya. Mulai dari Nama Lengkap, tempat tanggal lahir sampai keterangan nama ayah dan ibunya. Semua itu akan menjadi dasar kelengkapan data siswa, selain juga didasarkan pula pada data yang tertera di Kartu Keluarga dan Ijazah peserta didik terkait.
Selain itu juga terdapat beberapa hal yang berkaitan dengan penambahan fitur aplikasi yang wajib diisi. Salah satu fitur tersebut adalah adanya Tammbahan kolom Nomor Registrasi Akta Kelahiran setiap siswa. Segala Aturan terbaru itu wajib diketahui dan dipahami para operator dapodik, sehingga dalam input data tidak ada kesalahan.
Lalu bagaimana cara menginput Nomor Registrasi Akta Kelahiran peserta didik ke dalam Aplikasi Dapodik? Caranya cukup gampang, anda tinggal memasukkan nomor registrasi yang tertera dalam dokumen tersebut ke dalam kolom Akta kelahiran. Namun, perlu anda perhatikan ada dua macam nomor registrasi akta kelahiran. Anda harus menginputnya secara benar.
Anda bisa melihat gambar di atas, terdapat dua macam Akta Kelahiran Kiri (berwarna Kuning) dan Kanan (Berwarna Biru). Keduanya sama-sama akta kelahiran, hanya saja formatnya berbeda. Yang kiri merupakan format lama sedangkan yang kanan adalah bentuk akta kelahiran terbaru.
Masing-masing memiliki model kode registrasi yang berbeda. Pada akta yang berwarna kuning, Nomor Registrasi berada di bagian atas, terletak di bawah kata Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2075/ K /2004 (seperti yang saya berikan Kotak kuning tersebut) masukkan ke angka registrasi itu ke dalam kolom Registrasi akta.
Sedangkan untuk akta yang sebelah kanan (berwarna biru) nomor registrasinya lebih panjang dari yang dahulu. Letaknya berada di bagian paragraf pertama dokumen. Tapatnya berada di samping kalimat Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor. Dan nomor regitasi pada contoh yang saya buat adalah 3578-LU-28112012-0018.
Semua digit nomor tersebut harus anda input di Aplikasi Dapodik. Tepatnya di bagian Menu Peserta Didik, anda pilih siswa yang akan diinputkan kode registrasinya. Cari kolom registrasi, masukkan semua angka tadi di dalamnya.
Semoga informasi mengenai Aturan Input Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Dapodik ini dapat bermanfaat.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar