Tampilkan postingan dengan label HONORER. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HONORER. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Juli 2018

Pemerintah Didesak Segera Angkat 60 Ribu Guru Honorer K2

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendesak pemerintah untuk mengangkat guru honorer K2 (kategori dua) tahun ini. Alasannya jumlah guru PNS di daerah semakin berkurang karena banyak yang pensiun.

"Harus ada yang diangkat tahun ini. Kalau enggak makin kurang lagi guru PNS kita. Sementara pemerintah hanya mengandalkan guru honorer yang bayarannya minim. Inikan tidak manusiawi namanya," kata salah satu anggota Baleg DPR RI Bambang Riyanto,, Kamis (12/7).
(baca juga : berita lengkap tenteng honorer)

Bila pemerintah hanya mengandalkan pelamar umum, apakah dijamin guru honorer K2 tidak ngambek. Sebab, honorer yang kerja mati-matian, sementara PNS santai saja.

"Pemerintah harus berani menegaskan mau tidak mengangkat guru honorer K2. Kalau enggak mau dan honorer K2 ngambek, apa sekolah siap menyediakan guru pengganti," ujar politikus Gerindra itu.

Hal sama diungkapkan Marlinda. Politikus Golkar ini mengaku setiap kunjungan ke daerah pemilihannya di Jawa Tengah, dia melihat betapa banyaknya guru honorer yang mengisi sekolah-sekolah tapi dibayar minim.

"Sekolah-sekolah yang saya datangi di dapil, kebanyakan honorer daripada PNS. Pendidikan seperti apa yang diharapkan kalau seperti ini. Makanya kami sudah minta komitmen MenPAN-RB atas penyelesaian masalah ini," ucapnya.

Baik Bambang maupun Marlinda berharap, pemerintah tidak mengulur waktu lagi dengan berbagai alasan. "Ini menterinya banyak sekali alasannya. Padahal revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sifatnya terbatas. Jadi cuma beberapa pasal saja yang diganti," kata Bambang.

Sementara Marlina menginginkan, tahun ini juga 60 ribu guru honorer K2 yang dinilai memenuhi kriteria bisa diangkat CPNS.

baca berita honorer terbaru klik disini 

Sumber https://www.infoptk.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Baleg Kecewa dengan Hasil Kerja Menteri PAN RB Terhadap Penyelesaian Honorer K2

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah yang diwakili MenPAN-RB Asman Abnur pada 10 Juli 2018 merupakan hal yang dinanti honorer K2. Mereka berharapkan adanya keputusan terbaik bagi nasib honorer K2. Saat itu politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini agak tegang. Wajar saja, hampir setahun sejak Surat Presiden (Surpres) Joko Widoso turun, Asman baru muncul di DPR membahas revisi UU ASN.
Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah yang diwakili MenPAN-RB Asman Abnur pada 10 Juli 2018 merupakan hal yang dinanti honorer K2. Mereka berharapkan adanya keputusan terbaik bagi nasib honorer K2. Saat itu politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini agak tegang. Wajar saja, hampir setahun sejak Surat Presiden (Surpres) Joko Widoso turun, Asman baru muncul di DPR membahas revisi UU ASN.

Sudah berkalidiundang Baleg, Asman selalu mangkir datang dengan berbagai alasan. Dan, raker Baleg kedua juga molor hingga enam bulan. Sejatinya, kata Bambang Riyanto, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, raker bisa cepat bila pemerintah serius. Nyatanya, pertemuan kedua inipun tidak ada kemajuan yang berarti. Menteri Asman hanya menyodorkan data-data yang katanya sudah divalidasi oleh timnya lewat operasi senyap. Padahal, menurut Bambang, tidak ada yang mengejutkan dari paparan data pemerintah.

Data-data itu sebenarnya sudah ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan baru dijabarkan saat ini. Bambang merasa ada upaya pemerintah berupaya mengelabui Baleg agar revisi terbatas UU ASN ini tidak jadi. Kecurigaan Bambang bukan tanpa alasan. Karena nyatanya Menteri Asman meminta waktu kepada Baleg untuk menyelesaikan 11 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU ASN, yang salah satunya membahas tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tanpa menyebut tanggal pasti, Menteri Asman menyampaikan akan menyelesaikan masalah honorer K2 sebagai amal jariahnya. "Saya minta waktu menyelesaika RPP UU ASN. Masalah K2 akan saya selesaikan sebagai amal jariah saya," ujar Asman saat raker 10 Juli. Dia menambahkan, usulan RUU perubahan No 5/2014 tentang ASN yang disampaikan DPR menunjukkan ada kepedulian Baleg dalam melaksanakan tugas legislasi menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Sebagai wakil pemerintah yang ditugaskan presiden, Asman merasa sudah melaksanakan amanah presiden dengan menghadiri raker Baleg 24 Januari 2018 agar bisa mencari solusi penyelesaian masalah honorer K2.

Menteri Asman mengungkapkan, UU ASN merupakan salah satu karya legislasi penting yang telah diinisiasi DPR dalam rangka mewujudkan aparatur bersih dari KKN. UU ASN telah mengamanahkan dalam menetapkan kebijakan ASN harus berdasarkan sistem pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Dalam pelaksanaan manajemen ASN belum sepenuhnya berdasarkan kompetensi dan kualifikasi calon sehingga diperlukan upaya dalam penataan ASN dalam UU ASN.

Terkait penambahan pasal khusus pengangkatan pegawai honorer dalam revisi terbatas UU ASN, Asman berpendapat, harus ditinjau kembali. Mengingat pemerintah sudah mengangkat 1.070.000 honorer menjadi PNS sejak 2005-2014. Tenaga honorer K1 (kategori satu) sudah diangkat tanpa tes. Pemerintah kemudian menerima aduan dari honorer yang merasa punya hak tapi tidak diangkat. Dilakukan kemudian pendataan kedua.

Kesepakatan bersama dengan Komisi II, VIII, X, menghasilkan PP 56/2012 memfasilitasi pemerinyah melakukan tes CPNS. Hasilnya dari 673 ribu honorer yang ikut tes pada 2013, ada 438.590 tidak lulus dan inilah yang menjadi honorer K2.

"Sebenarnya saya tidak lagi mengurus masalah ini. Karena PP 56/2012 itu sudah menutupnya dengan pelaksanaan tes. Harusnya yang tidak lulus ini menerima tapi ternyata mereka masih menuntut jadi PNS. Namun, di akhir masa jabatan, saya akan berusaha menyelesaikan masalah ini tapi akan saya bereskan dulu datanya biar kejadian ini tidak berulang," paparnya.

Asman pun menolak menyelesaikan honorer yang diangkat di atas 2005. Dia beralasan sejak PP 43/2007 jo PP 48/2005 dikeluarkan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai honorer di atas 2005. Tenaga honorer yang diangkat di atas 2005 selayaknya bisa ikuti seleksi sesuai peraturan perundangan berlaku.

"Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan peraturan perundangan terkait ASN. Harapan saya dengan peraturan ini bisa menutupi permasalahan dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer," ucapnya.
berita honorer k2

Sumber https://www.infoptk.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Mengoptimalkan Pengalaman Anda saat Menonton Live Draw Sydney Melalui Aplikasi dan Situs Togel Terpercaya

  Mengoptimalkan Pengalaman Anda saat Menonton Live Draw Sydney Melalui Aplikasi dan Situs Togel Terpercaya Dalam era digital seperti sekara...