Peran Kepala Sekolah, PTK, Wali Kelas, Peserta Didik, dan Operator Sekolah Dalam Dapodikdasmen
Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Aplikasi D4podikdasmen sekarang telah di realese, sebelum kita memulai mengunduh, menginstall serta mengentri data ke dalam aplikasi dapodikdasmen tersebut, setidaknya kita sebagai pihak yang sangat berperan dalam mensukseskan pendataan tersebut harus tahu peran dan tanggung jawab pihak-pihak yang berkepentingan didalamnya yaitu Kepala Sekolah, PTK, Wali Kelas, Peserta Didik, dan Operator sekolah.
- Kepala Sekolah : Peran Kepala Sekolah yaitu sebagai penanggung jawab data di sekolah, membagi tugas guru untuk mengajar di setiap rombongan belajar (rombel), mengawasi operator sekolah dalam pengisian aplikasi Dapodik di sekolahnya masing-masing.
- PTK : Peran PTK yaitu di samping sebagai pengajar dan pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan memeriksa kebenaran dan kelengkapan data individu yang diisikan oleh operator ke dalam aplikasi Dapodik.
- Wali Kelas : Peran Wali kelas yaitu mengkoordinasikan pengumpulan data peserta didik sesuai dengan kelas yang diampunya.
- Peserta Didik : Peran Peserta Didik yaitu mengisi formulir Peserta Didik yang selanjutnya formulir tersebut diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.
- Operator Sekolah : (1) Mendistribusikan formulir pendataan kepada Sekolah, PTK, dan Peserta Didik dalam rangka mendapatkan data untuk diisikan ke dalam aplikasi. (2) Mengisi aplikasi Dapodik sesuai dengan formulir pendataan yang telah terisi. (3) Mengirim data ke server Pusat melalui Aplikasi Dapodik.
Sahabat Dunia Pendidikan, satu hal yang sangat di tekankan disini adalah Isilah Data sesuai dengan kenyataan yang ada tanpa di rekayasa. dan sesuai dengan peran dan Tanggungjawabnya masing-masing. SALAM SATU DATA.
sumber : panduan aplikasi dapodikdasmen 2016
Sumber https://www.pediapendidikan.com/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar